Berita Wisata

Berita Update

Index Berita

Berita Olahraga

Berita Teknologi

Berita Kesehatan

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Disini

Kaba Kampuang

Berita Entertainment

Pasang Iklan Anda

Pasang Iklan Anda

PERS SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI MASSA


Pada awalnya pers sebagai media komunikasi massa, dipandang memiliki kekuatan raksasa yang mendekati gaib dalam mempengaruhi khalayak. Itulah sebabnya Adinegoro (1949) menyebut pers sebagai alat untuk ratu dunia yang disebut pendapat umum. Berdasarkan asumsi itu, para pakar memperkenalkan teori peluru atau teori jarum suntik hipodermik. Teori ini pada dasarnya beranggapan bahwa pers dan media massa lainnya, merupakan suatu alat yang perkasa dalam mempengaruhi, dimana khalayak dianggap tidak berdaya menghadapinya. Sampai sekarang asumsi ini masih dipegang teguh oleh pemerintah otoriter dan juga oleh para pengusaha yang ingin mempromosikan jasa dan produknya. Kekuatan pers dalam mempengaruhi pendapat umum hingga kini diakui, meskipun teori khalayak kepala batu telah tumbuh sebagai sanggahan terhadap teori peluru atau teori jarum suntik hipodermik. Para peneliti memang telah menemukan bahwa efek yang ditimbulkan oleh pers sebagai media komunikasi massa, memang paling banyak pada tingkat kognitif. Pengaruh pada level afektif dan perilaku lebih banyak atas pengaruh komunikasi antar pribadi. 2. Pengertian Pers Sesungguhnya pers mempunyai beberapa pengertian. Dari segi etimologi, pers (Indonesia) berasal dari perkataan Pressa (Latin) atau press (Inggris) yang artinya tekan atau tindis. Pengertian ini kemudian berkembang menjadi mesin cetak dan percetakan (ingat misalnya: University Press). Kemudian pengertian pers meluas menjadi semua barang cetakan, dan lebih khusus lagi yang ditujukan kepada khalayak. Kemudian pengertian ini lebih dipersempit lagi menjadi khusus surat kabar dan majalah, dan lebih khusus lagi “hanya” surat kabar. Bahkan lebih khas, ialah wartawan (orang yang bekerja dibidang redaksi dan pemberitaan). Selain itu pers juga dibedakan kedalam dua pengertian yaitu pers dalam arti yang luas dan pers dalam arti yang sempit. Dalam arti yang luas, perkataan pers yang mencakup semua barang tercetak yang ditujukan kepada umum atau khalayak seperti surat kabar, majalah, brosur, buletin, buku, pamphlet, selebaran dan spanduk. Sebaliknya pers dalam arti yang sempit sama dengan surat kabar, yaitu lembaran-lembaran tercetak yang isinya bersifat umum dan actual, serta terbit secara teratur (misalnya setiap hari, setiap minggu, atau sekali dua minggu). Dengan kata lain surat kabar memiliki sifat publisitas (penyebaran kepada khalayak), periodesitas (terbit teratur dan berkala), aktualitas (isinya baru terjadi atau kejadian baru) (Lee:1965). Selain pengertian diatas, pers dalam arti yang luas, sama dengan media massa, yaitu mencakup surat kabar, radio, film dan televisi, sedang dalam arti yang sempit adalah surat kabar. Penggolongan ini dianut di Amerika Serikat. Pengertian pers selanjutnya dirumuskan dalam Undang-Undang Pers No. 21/1982, sebagai berikut: Pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional, yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbitan berkala yang teratur waktu terbitnya, dilengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya. Dari rumusan diatas terlihat jelas bahwa pers diakui sebagai media komunikasi massa yang tidak bersifat umum. Hal ini mengacu pada perspektif ilmu komunikasi, dimana pers dipandang sebagai salah satu media yang lahir untuk digunakan dalam menyalurkan pendapat kepada orang banyak. Selain itu di dalam penjelasan undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa alat komunikasi massa yang tidak bersifat umum, misalnya penerbitan khusus mengenai keagamaan, keilmuan, kejuruan dan sebagainya tidak dinamakan penerbitan pers. Dengan demikian penerbitan pers yang dimaksud dengan undang-undang pers kita, ialah semua penerbitan yang bersifat umum dan teratur waktu terbitnya, yaitu surat kabar, majalah dan lain-lain. 3. Media Komunikasi Massa Dalam ilmu komunikasi Pers yang disebut sebagai media komunikasi massa, dimasukkan dalam golongan media cetak. Radio, film dan televise dimasukkan dalam golongan media elektronik. Pers juga dinamakan sebagai media visual, karena hanya dapat ditangkap oleh mata saja (DeFleur dan Dennis, 1986:156). Media (jaman) atau medium (tunggal) berasal dari bahasa latin, yang berarti alat yang menyalurkan. Pada prinsipnya, media diartikan sebagai alat yang dipakai dalam menyatakan isi jiwa dan kesadaran manusia. Mengenai alat untuk memanifestasi jiwa manusia ini dapat digolongkan dalam tiga bentuk yaitu: (1) berbentuk ucapan (the spoken words), (2) berbentuk tulisan (the printed writing) dan (3) berbentuk gambar hidup (the audio-visual media). Dalam golongan 4. Keunggulan Dan Kelemahan Pers 5. Fungsi Pers 6. Penutup

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda